Kasus TPPU Bupati HSU, KPK Sita Aset Senilai Belasan Miliar

Kasus TPPU Bupati HSU, KPK Sita Aset Senilai Belasan Miliar

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. KPK menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul.

"Tim Penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.

KPK menduga, Abdul telah melakukan transaksi keuangan menggunakan jasa yang tidak sah. Ia diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain. 

(BACA JUGA:Busyet! Investasi Bodong Bikin Orang Kehilangan Duit Rp117,4 Triliun)

Adapan sejumlah aset yang disita KPK di antaranya tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar. 

Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, serta kendaraan bermotor yang diduga milik Abdul.

"Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian dipersidangan," kata Ali.

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati PPU, KPK Geledah Sejumlah Rumah di Kalimantan Timur)

Ali mengatakan, KPK belum bisa merampas aset-aset tersebut untuk negara. Perampasan bisa dilakukan KPK setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. 

"Sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022. 

(BACA JUGA:UU Ibu Kota Baru Disahkan DPR, Begini Komentar Wagub DKI)

Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara suap, KPK menduga Abdul Wahid menerima uang senilai Rp500 juta dari Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi melalui perantaraan Plt Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki.

Pemberian uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang menjadi syarat pemenangan perusahaan Marhaini dan Fachriadi pada paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Maliki diduga turut menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

(BACA JUGA:Menko Airlangga: Pemerintah Anggarkan Rp7,6 Triliun Tutup Selisih Harga Minyak Goreng)

Selain itu, KPK juga menduga Abdul Wahid menerima uang senilai total Rp18,4 miliar selama kurun 2018-2019 dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara melalui perantaraan pihak-pihak tertentu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: