Kasus Suap Bupati PPU, KPK Geledah Sejumlah Rumah di Kalimantan Timur

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Geledah Sejumlah Rumah di Kalimantan Timur

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 13 Januari 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang bupati, Abdul Gafur Mas'ud.

"Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 18 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati PPU ke Partai Demokrat)

Penggeledahan masih berlangsung saat ini. KPK belum bisa menjelaskan barang-barang yang telah diamankan oleh penyidik.

"Informasi berikutnya akan kembali kami sampaikan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

(BACA JUGA:Blak-blakan Dorce Gamalama Minta Bantuan Megawati untuk Berobat: Saya Pernah Menghibur Ibu, Tolong Saya Bu)

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: