Sepanjang 2021, Dewas KPK Terbitkan 186 Izin Penindakan

Sepanjang 2021, Dewas KPK Terbitkan 186 Izin Penindakan

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Dewas KPK terbitkan 186 izin penindakan sepanjang 2021.-KPK-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 186 izin penindakan sepanjang 2021.

Izin diterbitkan sebelum dikeluarkannya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tertanggal 4 Mei 2021 yang menyatakan kegiatan penindakan KPK tak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dewas KPK Gelar 7 Sidang Etik Sepanjang 2021)

Secara terperinci, izin penindakan itu meliputi 79 izin penyadapan, 42 izin penggeledahan, dan 65 izin penyitaan.

Selain menerbitkan izin, Dewas KPK juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut.

Monitoring dilakukan dengan evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan/atau penyidik sebanyak 43, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249, berita acara penyitaan sebanyak 198, dan berita acara penggeledahan sebanyak 51.

(BACA JUGA:Dewas KPK Terima 238 Aduan Terkait Kinerja Sepanjang 2021)

"Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa, dan Taufiqurahman," kata Indriyanto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: