Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya, Dekan FISIP Unri Dijebloskan ke Tahanan

Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya, Dekan FISIP Unri Dijebloskan ke Tahanan

Ilustrasi - Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto ditahan aparat kejaksaan terkait kasus pelecehan seksual.--senayanpost.com

PEKANBARU, FIN.CO.ID - Kejaksaan menjebloskan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ke sel tahanan. 

Syafri Harto ditahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Syafri ditahan di tahanan Polda Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja mengatakan penahanan dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polda Riau.

(BACA JUGA:Polisi Punya Bukti Kuat Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unri ke Mahasiswinya)

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," katanya dalam keterangannya dikutip, Selasa, 18 Januari 2022.

Namun, kata Jaja, karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru maka Kejati Riau melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Diungkapkannya, penahanan dilakukan penyidik karena beberapa alasan. Di antaranya dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

(BACA JUGA:Bukti Kuat, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya)

"Belum lagi yang bersangkutan merupakan seorang dosen, role model. Yang seharusnya memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya berinisial L.

Kasus pelecehan tersebut terjadi pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri.  

Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. 

Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: