UU Ibu Kota Negara dan RUU TPKS Disetujui DPR, Cuma PKS yang Nolak

UU Ibu Kota Negara dan RUU TPKS Disetujui DPR, Cuma PKS yang Nolak

DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. -dok.fin-dok.fin

JAKARTA, fin.co.id - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disetujui menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 Januari 2022. 

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir, apakah RUU IKN disetujui menjadi Undang-undang. 

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya ketua DPR Puan Maharani yang dijawab "Setuju," oleh anggota dewan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. 

Selain UU IKN, DPR juga menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. 

Puan juga menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI apakah seuju atau tidak. 

"Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual, dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?" tanya Puan Maharani. 

Dijawab "setuju" oleh pada anggota DPR RI. 

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan menjadi RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju terhadap perlindungan korban kekerasan seksual terutama perempuan," kata Kurniasih Mufidayanti juru bicara fraksi PKS. 

Katanya, RUU ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual yang menjadi esensinya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: