Dewas KPK Gelar 7 Sidang Etik Sepanjang 2021

Dewas KPK Gelar 7 Sidang Etik Sepanjang 2021

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Dewan Pengawas KPK menggelar tujuh sidang etik sepanjang 2021.- KPK-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tujuh persidangan etik sepanjang 2021.

"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pengawas telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh dugaan pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Ketujuh sidang etik tersebut berbuah pada sanksi yang berbeda. Adapun perinciannya, nomor sidang 01/Dewas/Etik/03/2021 dilaksanakan tiga kali dengan jumlah saksi sebanyak 10 pihak internal, hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

(BACA JUGA:Dewas KPK Terima 238 Aduan Terkait Kinerja Sepanjang 2021)

Kemudian nomor sidang 02/Dewas/Etik/05/2021 dilaksanakan tiga kali dengan jumlah saksi empat pihak internal dan empat pihak eksternal, hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Lalu nomor sidang 03/Dewas/Etik/06/2021 dilaksanakan enam kali dengan jumlah saksi tujuh pihak internal dan empat pihak eksternal, hukuman terlapor I sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan, terlapor II sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I selama tiga bulan.

Nomor sidang 04/Dewas/Etik/06/2021 dilaksanakan dua kali dengan jumlah saksi tiga pihak internal, hukuman sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II selama enam bulan.

(BACA JUGA:Dewas KPK Harus Bersih dari Pidana)

Nomor sidang 05/Dewas/Etik/07/2021 dilaksanakan lima kali dengan jumlah saksi delapan pihak internal dan lima pihak eksternal, hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan

Nomor sidang 06/Dewas/Etik/11/2021 dilaksanakan tiga kali dengan jumlah saksi dua pihak internal dan enam pihak eksternal, hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan.

Nomor sidang 07/Dewas/Etik/09/2021 dilaksanakan tiga kali dengan jumlah saksi sembilan pihak internal, hukuman sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: