Sepanjang 2021, Dewas Ngaku Terima 77 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Insan KPK

Sepanjang 2021, Dewas Ngaku Terima 77 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Insan KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Dewan Pengawas KPK menggelar tujuh sidang etik sepanjang 2021.- KPK-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 77 laporan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku insan KPK.

"Dari 77 terdapat 38 laporan pengaduan teridentifikasi menjadi 33 dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Menurut Albertina, sebanyak 25 dari 33 dugaan pelanggaran etik telah selesai ditindaklanjuti. Sedangkan delapan dugaan pelanggaran etik lainnya masih berproses di Dewas KPK.

(BACA JUGA:Dewas KPK Terima 238 Aduan Terkait Kinerja Sepanjang 2021)

Lebih lanjut, Albertina menerangkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, sebanyak tujuh dugaan pelanggaran etik dinyatakan cukup bukti dan dilanjutkan ke persidangan etik.

Sementara 18 dugaan pelanggaran etik lainnya dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

"Sebanyak 39 surat/laporan lainnya bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai kode etik dan kode perilaku telah selesai ditindaklanjuti 100 persen," kata Albertina.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi dengan Pasal TPPU)

Menurutnya, salah satu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Terkait laporan tersebut, kata dia, Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap lima terlapor dan 11 saksi yang terdiri dari tiga pelapor, tiga struktural KPK, dan lima pihak eskternal.

Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, lanjutnya, Dewan Pengawas KPK membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021.

(BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," tandas Albertina.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: