Segera Disidang, KPK Pindahkan Penahanan Bupati Kotim ke Lapas Kendari

Segera Disidang, KPK Pindahkan Penahanan Bupati Kotim ke Lapas Kendari

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Pemindahan penahanan dilakukan seiring dengan persidangan yang akan dijalankan Andi Merya di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.

"Senin, 17 Januari 2022, tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Gelar OTT di Kolaka Timur)

Ali mengatakan, proses pemindahan Andi Merya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. Ali menyebut, pemindahan dilakukan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari berharap agar Andi bisa dihadirkan langsung di persidangan.

"Tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan. Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarulla dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

(BACA JUGA:Ditangkap KPK, Segini Kekayaan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur)

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: