Guru Ngaji Diduga Cabuli Lima Murid Laki-laki, Sambil Nonton Pertandingan Timnas

Guru Ngaji Diduga Cabuli Lima Murid Laki-laki, Sambil Nonton Pertandingan Timnas

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang oknum guru mengaji berinisial AR (27) yang diduga mencabuli lima murid laki - laki.-antaranews-antaranews

JAKARTA, fin.co.id - Kasus pencabulan kembali terjadi, kali ini, seorang guru ngaji dengan inisial AR diduga mencabuli lima murid laki-laki. 

Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, telah mengamankan oknum guru mengaji tersebut, yang diduga mencabuli lima murid laki-laki.

"Lima anak laki - laki yang dicabuli adalah murid mengaji yang kejadiannya pada 1 Januari 2022 pukul 23.30," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa, 18 Januari 2022.

(BACA JUGA:2022 Jadi Tahun Pengenalan Tokoh Politik, Jawa Timur Jadi Rebutan )

Dilansir dari Antara, modus tersangka AR untuk mencabuli para korban yang berusia antara berusia 13 sampai 16 tahun tersebut unik 

Yakni, di rumah kontrakan dengan mengajak nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia.

Kemudian ada korban lima orang dipanggil satu persatu ke dalam toilet kemudian melakukan aksi pencabulan.

(BACA JUGA:Fenomena Perusakan Sesajen, Alissa Wahid: Dia Lupa, Menghormati Juga Perintah Agama)

"Pelaku melakukan aksi kepada para korban ada yang satu kali, dua kali bahkan ada yang sampai delapan kali," kata Taufik.

Sementara itu, Aldi menambahkan bahwa tersangka AR selain sebagai guru ngaji juga guru di salah satu SMP swasta di Tarakan.

"Saat melakukan interogasi kepada yang bersangkutan (AR), dia mengakui perbuatan cabul terhadap lima korban anak laki - laki," kata Aldi.

Saksi yang saat ini sudah diperiksa sebanyak enam orang dari berbagai pihak termasuk dari keluarga korban maupun tetangga dari kontrakan tersebut.

Sebelumnya tiga korban dari pencabulan tersangka AR melaporkan kepada pihak keluarganya, selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polres Tarakan.

Penangganan korban saat ini, pihak Polres Tarakan sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: