RUU TPKS dan Ibu Kota Negara Dibahas Dalam Rapat Paripurna Hari Ini

RUU TPKS dan Ibu Kota Negara Dibahas Dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Ketua DPR RI Puan Maharani -Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua DPR- RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa dua agenda besar akan dibahas dalam rapat paripurna DPR hari ini. 

Pembahasan itu antara lain soal pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR.

Rapat juga akan mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).

(BACA JUGA:Ada Nama Ahok di Calon Kepala Otorita IKN, Roy Suryo: Mantan Napi? Apa Tidak Ada yang Lain? )

“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara,” kata Puan Maharani di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Puan berujar, dua agenda tersebut sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 13 Januari 2022 lalu.

Terkait RUU TPKS, lanjut Puan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).

(BACA JUGA:Komisi VI DPR Optimis, Holding BUMN Pariwisata Optimalisasi Potensi Indonesia)

“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” ungkap Puan.

Puan berharap DPR bisa terus menjaring masukan dari masyarakat selama RUU TPKS dibahas pemerintah dan DPR.

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” pungkasnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: