Kasus Rahmat Effendi, KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi dengan Pasal TPPU

Kasus Rahmat Effendi, KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi dengan Pasal TPPU

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak segan menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, dengan pasal Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup.

KPK menegaskan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan itu.

"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 17 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara)

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, sampai saat ini pihaknya masih memgusut dugaan suap yang disangkakan terhadap Rahmat Effendi. KPK menegaskan akan melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi.

Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain seperti TPPU, KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut. Terlebih, KPK juga sebelumnya telah menjerat Bupati nonakti Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dengan sangkaan TPPU.

"Sebagaimama dalam perkara suap yang melibatkan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati Probolinggo dan AW (Abdul Wahid) Bupati HSU Kalsel, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan Gratifikasi dan TPPU. Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," tegas Ali.

(BACA JUGA:KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Tepat Waktu)

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. 

Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022, dan Kamis, 6 Januari 2022.

(BACA JUGA:Verifikasi Pelaporan Gibran-Kaesang, KPK Kumpulkan Keterangan dan Informasi Tambahan)

Saat itu KPK menangkap total 14 orang dan barang bukti senilai Rp5 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: