Pak Jokowi, Kapan Calon Panglima TNI Diajukan ke DPR?

Pak Jokowi, Kapan Calon Panglima TNI Diajukan ke DPR?

JAKARTA - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum mengirim surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI, pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Kepala Negara diminta mengajukannya sebelum November 2021.

"Sebenarnya tidak ada deadline. Kalau bicara peraturannya itu Panglima pensiun November. Sementara DPR masa sidang akan berakhir 7 Oktober. Artinya sudah lumayan dekat," ujar Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Christina Aryani di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Menurutnya, pengajuan nama calon Panglima TNI bisa diajukan setelah masa reses DPR atau sebelum masa reses DPR. "Jadi bisa ada pilihan apakah nama Panglima akan diajukan sebelum DPR masuk masa reses. Karena masa resesnya cukup panjang. Sampai 23 Oktober. Atau bisa disampaikan setelah DPR masuk. Sehingga masuk masa sidang berikutnya. Namun, sebaiknya disampaikan sebelum November," tuturnya.

Dengan pengajuan nama sebelum November, masih ada waktu cukup bagi calon Panglima TNI baru mempersiapkan diri. "Nanti kan akan menghadapi fit and proper test dengan Komisi I. Tentu harus bisa menjawab tantangan-tantangan terkait dengan situasi saat ini," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik bersabar menunggu surpres tentang nama calon Panglima TNI. Bagi Puan, calon panglima yang baru harus yang terbaik bagi TNI dan masyarakat.

"Siapa pun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat. Sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," jelas Puan.

Terlebih di saat negara sedang mengalami sejumlah tantangan dan kondisi yang memerlukan peran besar TNI. Seperti penanganan COVID-19, pengendalian keamanan di Papua, dan juga ancaman dari militer asing. "Kita berharap Panglima ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut," urainya.

Puan meyakini surpres calon Panglima TNI akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat. Sebab, DPR akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021. Sementara masa jabatan Marsekal Hadi selaku Panglima TNI akan berakhir pada 8 November 2021. "Sesuai undang-undang, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah surpres diterima," pungkas Puan. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: