Selebgram Cantik Palembang Ditahan Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Selebgram Cantik Palembang Ditahan Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Polisi menetapkan Selebgram Alnaura sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan-edho-sumeks.co

PALEMBANG, FIN.CO.ID - Selebgram cantik Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) resmi dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Kasusnya, penipuan.

Kapolsek Ilir Barat (IB) 1, Kompol Roy Tambunan mengatakan Alnaura resmi menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong. Wanita cantik ini pun langsung ditahan di Polsek IB 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Januari 2022 malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti, juga dilakukan gelar perkara, Alnaura resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yakni investasi bodong,” katanya diansir sumeks.co.

Para korban yang mendengar Alnaura menjadi tersangka dan ditahan merasa bersyukur.

“Alhamdulilah, Masya Allah, Allahu Akbar, akhirnya tebuang jugo!,” ucap korban serentak.

Dijelaskan Kapolsek, Alnaura diperiksa tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebagai terlapor pada 7 September 2021 lalu.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada semacam perjanjian bisnis jual beli pakaian. Yang ditawarkan tersangka Alnaura, lalu korban tertarik. Lalu dalam perjalanannya, ada yang tidak sesuai dengan harapannya, sehingga melaporkannya kepada kita,” terangnya.

Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, Selebgram cantik ini terancam  Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinsial CG (31). Korban awalnya menginvestasikan uang Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankan tersangka.

CG dijanjikan diberikan keuntungan antara 9-10 persen tiap bulan. Namun, keuntungan tersbeut tak kunjung direalisasikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: