Akhirnya Polisi Ungkap Pemeran Video Syur 61 Detik Mirip Nagita

Akhirnya Polisi Ungkap Pemeran Video Syur 61 Detik Mirip Nagita

Viral Video Syur Mirip Nagita Slavina-RS Explore-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi akhirnya mampu mengungkap pemeran video 61 detik mirip Nagita Slavina. Ternyata video tersebut hasil rekayasa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengatakan bahwa video 61 detik mirip Nagita adalah palsu. Video tersebut merupakan hasil rekayasa atau editing.

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," katanya, Sabtu, 15 Januari 2022.

(BACA JUGA:Bukti Kuat Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Bukan Rekayasa, Roy Suryo: Video Ini Cukup Panjang!)

Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah fokus memburu pelaku penyebaran video tersebut. Polisi juga akan mencari siapa pembuat video 61 detik tersebut.

Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan pelapor terlebih dahulu.

"Recananya pekan depan pelapor akan dimintai keterangannya," katanya.

(BACA JUGA:Roy Suryo Bilang Video Syur Mirip Nagita Slavina Bukan Rekayasa)

Pakar Multi Media dan Telematika, Roy Suryo menilai, video syur yang viral mirip artis Nagita Slavina bukan video rekayasa.

"Saya jelas saya katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa. Ini video benar," ujar Roy Suryo dikutip Sabtu 15 Januari 2022.

Sebelumnya mantan menteri Pemuda dan Olahraga ini mengatakan, orang yang ada di dalam video syur 61 detik itu benar. Bukan hasil editan.

Namun demikian, Roy tidak memastikan orang tersebut adalah Nagita - Istri Raffi Ahmad.

"Benar memang ada orang seperti itu dengan tato di bagian tubuh seperti itu. Tapi apakah itu dia Nagita Slafina, itu biarkan kepolisian yang nanti menyidiknya," ungkapnya.

Roy mengatakan ikut mendukung Presiden KPI, Pitra Romadoni mempolisikan orang yang menyebar video tersebut.

"Saya mendukung upaya dari sahabat saya, Pitra Ramadon yang melaporkan itu.  Demi kebenaran dan  nama baik Nagita Slafina," tuturnya.

"Nanti diuji forensik membandingkan ciri ciri fisiknya benar atau tidak, nanti akan ketemu" katanya.

Roy mengatakan, kepolisian nantinya akan mengejar pihak yang menyebar video tersebut.

"Yang dikejar adalah siapa pengunggahnya Dan penyebarnya. Karena menyebar video ini itu ada hukumnya. Bukan yang melakukan tapi pengedar nya. Atau bahkan melakukan rekayasa video itu, " pungkas Roy Suryo.

Diketahui Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kasus beredarnya video 61 detik mirip Nagita Slavina ke Polres Jakarta Pusat.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, mengatakan laporan itu telah dilayangkan Kamis, 13 Januari 2022. Dia menyebut akun penyebar video asusila itu yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian.

"Terlapor itu saat ini yang kita laporkan itu penyebar video ini," katanya.

Laporan itu diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: