Tak Bisa Menjamin Vaksin Halal Bagi Muslim, Natalius Pigai Sebut Negara Abaikan HAM

Tak Bisa Menjamin Vaksin Halal Bagi Muslim, Natalius Pigai Sebut Negara Abaikan HAM

Mantan Komisioner KOmnas HAM Natalius Pigai-Instagram-natalius_pigai

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendesak Pemerintah terutama Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendengar keinginan masyarakat menyediakan vaksin Halal.

Pigai mengatakan bahwa penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.

“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal,” ujarnya kepada awak media, dikutip Minggu, 16 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Katib Amm PBNU Wajibkan Warga NU Gunakan Vaksin Halal)

Selain itu, Pigai mengatakan berdasarkan konsensi Deklarasi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu yang diadopsi yaitu berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.

“PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci

Salah satu yang diadopsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadopsi,” ucap Pigai.

(BACA JUGA:MUI dan DPR Sepakat Desak Pemerintah Siapkan Stok Vaksin Halal yang Cukup)

Oleh karena itu, Menurut Pigai, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan Umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.

“Kalau Negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: