Kawanan Pencuri Ini Sukses Gondol Sapi Bunting, Berkat Cari Informasi di Google

 Kawanan Pencuri Ini Sukses Gondol Sapi Bunting, Berkat Cari Informasi di Google

Ilustrasi.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, fin.co.id - Satreskim Polresta Banyumas, menangkap dua dari tiga orang kawanan pencuri spesialis sapi yang beraksi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Spesialis kawanan pencuri ini, beranggotakan tiga orang residivis kasus pencurian sapi yang pernah berulah sebelumnya dan ditangkap polisi.

"Salah seorang di antaranya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Banyumas Kombespol Edy Suranta Sitepu, Sabtu, 15 Januari 2022.

(BACA JUGA:Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Wajahnya Sering Muncul di Jagad Maya, Bukan Rekayasa)

Dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial AP (23), warga Kabupaten Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian di wilayah itu pada 2014 saat masih anak-anak. 

Serta T (31), warga Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2017 dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wonosobo pada Agustus 2021.

Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial MA (38), warga Wonosobo, merupakan residivis kasus pencurian sapi di Wonosobo pada 2017 dan keluar dari Lapas Wonosobo sekitar 2019.

(BACA JUGA:Ribuan Kendaraan di Bogor Disuruh Putar Balik, Begini Penjelasan Polisi)

Menurut dia, penangkapan terhadap AP dan T dilakukan petugas Satreskrim Polresta Banyumas di dua lokasi berbeda yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo pada Kamis (13/1).

"Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada 22 Desember 2021," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ekor sapi jenis simental hasil curian dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana beserta surat-suratnya.

Menurut dia, AP dan T saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kawanan pencuri sapi itu tidak hanya beraksi di Jawa Tengah, juga di Jawa Barat.

"Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Edy Suranta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: