Lapas Rangkasbitung Rusak Akibat Gempa, 50 Napi Dievakuasi

Lapas Rangkasbitung Rusak Akibat Gempa, 50 Napi Dievakuasi

Ilustrasi napi Lapas Rangkasbitung. -Ditjenpas Kemenkumham-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lapas Kelas III Rangkasbitung mengevakuasi 50 narapidana ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang imbas gempa magnitudo 6,7 yang bepusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dikutip dari siaran pers Ditjenpas Kemenkumham, Sabtu, 15 Januari 2022.

Tejo mengatakan, Lapas Rangkasbitung menjadi satu-satunya UPT di Banten yang terdampak gempa tersebut. Bangunan lapas mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

(BACA JUGA:Daerah Mu Masuk? Ini 11 Wilayah yang Rasakan Guncangan Kuat Gempa di Pandeglang)

Dikatakan dia, upaya evakuasi dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan awal Dinas PUPR Kabupaten Lebak ihwal adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian Lapas Rangkasbitung. Sehingga rawan untuk ditempati.

Pemindahan dilakukan pada Jumat, 14 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Seluruh dipindahkan menggunakan dua mobil transpas, satu mobil Polres Lebak, dan satu mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak. 

"Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).  Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit," kata Tejo.

(BACA JUGA:Update: Pasca Gempa 6,7 M Pandeglang Banten, Ratusan Rumah Rusak)

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespons terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di lapas.

“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serbaguna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi.

Langkah lanjutan yang diambil yakni berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu, 15 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Viral Video yusuf Mansur Lantunkan Azan Sambil Duduk saat Gempa Jakarta: Kaya Ada Ular Jalan di Bawah)

Budi menjelaskan upaya evakuasi sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: