Spesialis Pencuri Sapi, Sukes Gondol Sapi Bunting Cari Informasi di Google Akhirnya Ditangkap Polisi

Spesialis Pencuri Sapi, Sukes Gondol Sapi Bunting Cari Informasi di Google Akhirnya Ditangkap Polisi

Ilustrasi.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

"Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Edy Suranta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kombespol Berry mengatakan kawanan tersebut diketahui telah melakukan pencurian sapi sejak 2015 di Jawa Barat.

Selanjutnya, 2017 mencuri seekor sapi di Kabupaten Wonosobo, September 2021 mencuri seekor sapi di Kecamatan Leksono (Wonosobo). 

Kemudian, November 2021 mencuri seekor sapi betina di Kecamatan Karanglewas (Banyumas), serta pada 22 Desember 2021 mencuri seekor sapi jantan dan seekor sapi betina di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

"Sebelum beraksi, kawanan ini terlebih dahulu berselancar di Google untuk mencari informasi kandang sapi yang akan dijadikan sasaran. Selanjutnya melakukan survei dengan mengikuti Google Maps," katanya.

Menurut dia, sapi-sapi hasil curian tersebut selanjutnya dijual di pasar hewan Banjarnegara dan Wonosobo.

Salah seorang pemilik sapi yang dicuri, Arya Puguh Lestyoko mengatakan kawanan pencuri tersebut mengambil sapi miliknya dengan cara merusak pintu kandang belakang.

"Dari 12 ekor sapi yang ada di kandang, yang dicuri dua ekor terdiri sapi jantan dan sapi betina yang sedang bunting. Saat pencurian tersebut terjadi, kami sedang beristirahat," katanya.

Menurut dia, harga sapi betina jenis simental sekitar Rp22 juta sedangkan yang jantan sekitar Rp28 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: