Anak Disetubuhi Pacar, Orang Tua Murka, Pacar Dipukuli Hingga Meninggal

Anak Disetubuhi Pacar, Orang Tua Murka, Pacar Dipukuli Hingga Meninggal

Ilustrasi pengeroyokan-dok-Net

TANJUNG BALAI, FIN.CO.ID - Seorang lelaki ditangkap polisi karena telah membunuh pacar anaknya. Pembunuhan dilakukan karena sang anak telah disetubuhi.

Lelaki yang diamankan tersebut adalah TM. Pria ini merupakan dalang pembunuhan Marton Tondang (30), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Marton tewas usai dikeroyok tujuh orang.

Kapolres Tanjung Balai, Sumut AKBP Triyadi mengatakan TM merupakan dalang dari aksi pengeroyokan.

(BACA JUGA:Polisi Selidiki Pembunuhan Pasutri di Tulungagung)

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi pengeroyokan yaitu, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Tanjung Balai.

"Pengungkapa berawal saat warga menemukan seorang laki-laki tergeletak tak sadarkan diri dengan kondisi babak belur di lokasi kejadian," katanya, Jumat, 14 Januari 2022.

Warga yang melihat Marton, langsung membawanya ke RSUD T Mansyur Tanjung Balai. Namun nahas setelah empat jam dirawat korban meninggal dunia.

(BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Semarang, Bapak dan Anak Serahkan Diri ke Polisi)

"Atas kasus ini, petugas lalu melakukan penyelidikan. Awalnya menangkap BCM," ujar Triyadi dilansir jambiindependent.co.id.

Hasil pengembangan, pihaknya kemudian menangkap enam tersangka lainnya. Mereka adalah TM, AAL, RPN, JDS, WM dan APM. Rupanya BCM adalah anak dari TM. Ketujuhnya merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Para pelaku kami amankan dari tempat yang berbeda-beda," katanya.

Peristiwa pengeroyokan itu didasari rasa sakit hati TM. Sebab anaknya diduga disetubuhi oleh korban. Selain itu, barang milik anaknya juga dijual oleh Marton.

"Anak pelaku dengan korban berpacaran," ungkapnya.

Para tersangkan saat ini telah diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit becak motor, satu unit sepeda motor, dan satu buah batang kayu.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: