Raker dengan Menteri ESDM Diduga Sengaja Dibikin Ricuh Rintangi Pembahasan IUP

Raker dengan Menteri ESDM Diduga Sengaja Dibikin Ricuh Rintangi Pembahasan IUP

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pembahasan pencabutan izin perusahaan tambang dalam Rapat Kerja Menteri ESDM RI Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (13/1) sedikit memanas.

Memamasnya situasi rapat saat anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir menuding seorang pelaku bisnis batubara di Kaltim secara membabi buta tanpa dasar yang menjurus pencemaran nama baik.

Akibatnua Menteri ESDM Arifin Tasrif geram dan tersinggung. “Saudara Muhammad Nasir bicara tidak benar dan tanpa bukti. Ini memalukan,“ kata Arifin Tasrif.

Akibatnya, pembahasan pencabutan IUP OP perusahaan tambang bermasalah  urung dilakukan.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Rokhman Wahyudi yang mengikuti Raker tersebut menduga bahwa aksi Nasir itu dibuat sebagai modus untuk merintangi pembahasan seputar pencabutan IUP OP tambang bermasalah di Kaltim. Salah satu yang bakal dipertanyakan soal IUP OP PT BEP yang tidak ikut dicabut.

Padahal IUP-nya terbukti disalahgunakan untuk menipu sebesar Rp1 Triliun dan membobol Bank Niaga dan Bank Bukopin sebesar Rp1,5 Triliun pemiliknya bernama HBK.

Dia sendiri  tidak dapat memastikan apakah Muhammad Nasir melakukan itu berdasarkan arahan pihak perusahaan yang akan dicabut.

”Saya menolak untuk menanggapi. Saya tidak ingin menduga-duga sesuatu yang saya tidak memiliki buktinya. Biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Dalam pekan ini berbagai elemen  masyarakat yang mempertanyakan sikap Dirjen Minerba yang tidak memasukkan nama PT BEP ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya. Padahal dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP terdapat fakta kadar “dosa”  PT BEP jauh lebih berat dan fatal, ketimbang kesalahan pada IUP 2078 perusahaan pertambangan minerba yang telah dicabut ijinnya.

Rokhman menilai wajar bila terdapat penilaian dari masyarakat Dirjen Minerba telah “mengelabui” Presiden Jokowi. Daftar IUP OP yang direkomendasikan untuk dicabut dalam kelompok 2078 IUP  klasifikasinya  tergolong biasa.

"Sedangkan yang IUP yang melakukan pelanggaran  berat seperti PT BEP malah dilindungi,“ ujarnya.

Dia meminta Dirjen Minerba memasukan nama PT BEP sebagai perusahaan yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara, dan bukan malah melindunginya.

“Kami  berharap Presiden Ir. Joko Widodo  dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba yang terlibat melindungi dan menutupi kejahatan PT BEP, sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk dilakukannya reformasi dan pembenahan secara struktural di lingkungan Dirjen Minerba, guna tercapainya optimalisasi sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah," katanya.

"Tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah selain bentuk penghianatan terhadap negara juga merupakan bentuk penipuan terhadap  Presiden Jokowi yang telah dengan amat susah payah memperbaiki pemerintahan," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: