Setubuhi Putri Kandungnya Bertahun-tahun Hingga Stress, Bapak Dijebloskan ke Penjara 15 Tahun

Setubuhi Putri Kandungnya Bertahun-tahun Hingga Stress, Bapak Dijebloskan ke Penjara 15 Tahun

Nyoman S, ayah yang menyetubuhi anak kandungnya bertahun-tahun hingga stress-dok-radarbali.id

SINGARAJA, FIN.CO.ID - Setubuhi anak kandungnya hingga stres, seorang bapak dihukum penjara selama 15 tahun.

Hukuman penjara tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali kepada Nyoman S alias Mang Su (47).

Mang Su, warga asal Kecamatan Sawan, Buleleng terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga sang anak stress berat.

(BACA JUGA:Bejat! Seorang Ayah di Maluku Jadikan 2 Anak Kandung Budak Seks Selama 9 Tahun)

Sidang vonis di PN Singaraja dilakukan secara virtual pada Kamis, 13 Januari 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.

Nyoman S melakukan persetubuhan paksa terhadap anak kandungnya sejak Oktober 2017. Kala itu, sang anak baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan aksinya dengan bujuk rayu agar korban tidak bergaul dengan teman-temannya. Sebab dikhawatir sang anaknya terjerumus pergaulan bebas.

Tapi Nyoman S justru menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021.

(BACA JUGA:Ayah Bejat! 4 Tahun Tiduri Anak Kandung Sendiri)

Korban awalnya sempat melawan. Namun, korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.

Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana dilansir radarbali.id, Jumat, 14 januari 2022 .

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.

“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: