Cabut Omnibus Law, Ribuan Buruh Gelar Aksi di Gedung DPR

Cabut Omnibus Law, Ribuan Buruh Gelar Aksi di Gedung DPR

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, fin.co.id - Ribuan buruh se-Jabodetabek siap menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR, Jumat siang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh buruh petani, nelayan, serta konfederasi serikat pekerja, federasi serikat pekerja nasional, buruh migran, dan pekerja rumah tangga.

"Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak Omnibus Law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi," kata Said Iqbal dikutip Antara, Jumat, 14 Januari 2022.

(BACA JUGA:Omnibus Law Bukan Superman)

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan, perkiraan massa mencapai 10 ribu orang.

"Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh," kata dia.

Aksi akan dipusatkan di depan komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.

(BACA JUGA:Buruh Desak Dilibatkan Penyusunan Omnibus Law)

Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pemerintah untuk mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Selain menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, buruh juga meminta revisi Undang-Undang KPK, pengesahan RUU PKS dan ekologi lingkungan hidup yang berkelanjutan. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: