Tarif KRL Saat Ini Belum Berubah, Rp3.000 Untuk 25 Km Pertama

Tarif KRL Saat Ini Belum Berubah, Rp3.000 Untuk 25 Km Pertama

Ilustrasi KRL.-KAI-

Tarif KRL Jabodetabek saat ini masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018. Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah. 

Sementara itu untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation / PSO) dari pemerintah. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: