Tarif KRL Saat Ini Belum Berubah, Rp3.000 Untuk 25 Km Pertama

Tarif KRL Saat Ini Belum Berubah, Rp3.000 Untuk 25 Km Pertama

Ilustrasi KRL.-KAI-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT KAI Commuter menegaskan bahwa tarif KRL saat ini belum berubah, pengguna hanya membayar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 km berikutnya.

Tarif ini masih sama dengan tarif yang berlaku selama 5 tahun terakhir. Hal itu disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, JUmat 14 Januari 2022. 

Diakui Anee, sejumlah lembaga tengah melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay / ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay / WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek. 

(BACA JUGA:Waduh,  9.000 Penumpang Kereta Gagal Berangkat Gegara Ini)

Hasil kajian berbagai lembaga tersebut menunjukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini. 

Dalam kurun waktu lebih dari lima tahun terakhir, KAI Commuter bersama Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL. 

Kementerian Perhubungan, kata Anne, membangun infrastruktur perkeretaapian antara lain bangunan stasiun, jalur baru, dan modernisasi sistem persinyalan.

Sementara PT KAI antara lain meningkatkan faktor keselamatan dan keandalan prasarana perkeretaapian dengan meningkatkan perawatan infrastruktur serta pembuatan underpass dan hall pengguna di sejumlah stasiun. 

(BACA JUGA:MotoGP 2022 Mandalika Jadi Sorotan Dunia, Jokowi Ingin Pastikan...)

Sedangkan KAI Commuter memperbaharui dan meningkatkan keandalan sarana perkeretaapian sehingga tiap tahunnya dapat menambah jumlah perjalanan, jumlah rangkaian KRL yang melayani pengguna, mengembangkan sistem e-ticketing, digitalisasi layanan, dan menambah fasilitas layanan yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk melindungi pelanggan maupun para petugas. 

"Kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi dimana kondisi perekonomian masyarakat banyak berubah. 

Tahun 2021 survei dilakukan terpisah dengan metode yang berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA). 

(BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Jumat 13 Januari 2022: Emas Antam dan UBS Sama-Sama Naik)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: