Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja Terungkap Jelas, Polisi: Demi Fokus Bekerja

Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja Terungkap Jelas, Polisi: Demi Fokus Bekerja

Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja Terungkap Jelas--Instagram/ @ardhitopramono

JAKARTA, FIN.CO.ID - Musisi Ardhito Pramono saat ini resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ardhito ditangkap di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari.

Menurut keterangan polisi, penyanyi lagu Bitterlove itu mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJ News, 13 Januari 2022.

Diketahui sebelumnya, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone. Narkoba jenis ganja tersebut digunakan Ardhito seorang diri.

(BACA JUGA:Terungkap, Doddy Sudrajat Ternyata Masih Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Terjadi Dalam Waktu Dekat?)

"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," jelasnya.

Polisi menyebut Ardhito sudah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.

"Dia mengakui mengenal ganja dari tahun 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi di tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

(BACA JUGA:Ardhito Pramono Ajak Generasi Muda untuk Anti Terhadap Ganja: Merusak Mental dan Melanggar Hukum!)

Zulpan menerangkan, penangkapan Ardhito Pramono ini berawal dari informasi dari seseorang yang menyebut tersangka sering mengonsumsi ganja.

Kemudian, saat ditangkap, Ardhito Pramono mengakui mendapatkan ganja dari seseorang yang tengah dalam proses pengejaran.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: pmj news