Katib Amm PBNU Wajibkan Warga NU Gunakan Vaksin Halal

Katib Amm PBNU Wajibkan Warga NU Gunakan Vaksin Halal

Logo Nahdlatul Ulama (NU)--Istimewa

 

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Katib Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026, KH. Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal.  

“Sudah pasti (sikap) PBNU hal itu harus jelas kan, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga, kalau tidak jelas itu menjadi perkara yang syubhat," tegasnya usai acara pelantikan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022 kemarin. 

Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga nahdliyin untuk memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).

(BACA JUGA:MUI dan DPR Sepakat Desak Pemerintah Siapkan Stok Vaksin Halal yang Cukup)

"Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa,” tegasnya lagi.


Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 dimulai hari ini (12/1/2022)-Issak Ramdhani-fin.co.id

KH. Ahmad Said Asrari juga meminta seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) agar terus berupaya keras dalam mengkonsumsi yang halal, dan bahkan berkualitas juga. 

“Jadi ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekedar halal kita ini berupaya untuk halal thoyyiban, yang halal yang berkualitas ini pedoman kita,” ucapnya.

(BACA JUGA:Ormas Islam Ramai-Ramai Teriak Vaksin Halal, Ternyata Baru Dua Merk yang Lulus Uji MUI)

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai Rabu, 12 Januari 2022 menjalankan program vaksinasi booster. 

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Namun, ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Padahal Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: