Pesanan Tak Sesuai Gambar, KFC Digugat Rp4 Miliar

Pesanan Tak Sesuai Gambar, KFC Digugat Rp4 Miliar

Restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC). (Istimewa)--

PALOPO, FIN.CO.ID -- Restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat seorang konsumennya.

Erwin Sandi menggugat KFC Cabang Kota Palopo ke Pengadilan Negeri Palopo Rp4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi.

”Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan mereka (manajenen KFC Palopo),” kata Erwin seperti dilansir dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022.

Gugatan Erwin berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan Nomor Perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

Dasar gugatan merujuk pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar.

Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.

Selain itu, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Gojek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanan.

Hingga saat ini, Erwin mengatakan, belum ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak manajemen terkait pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021.

Dia kecewa karena makanan yang dia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus hingga membuatnya merasa ditipu pihak restoran.

Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.

Erwin menjelaskan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka dan perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.

Selain itu, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan dan tidak memecat karyawan atas kejadian itu.

”Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan,” ucap Erwin.

"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak," beber Erwin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: