Gak Boleh Sembarang Ekspor Batu Bara, Penuhi Dulu Syaratnya Ferguso!

Gak Boleh Sembarang Ekspor Batu Bara, Penuhi Dulu Syaratnya Ferguso!

PT PLN (Persero) telah menyiapkan langkah khusus menjaga ketahanan batu bara agar krisis energi primer pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak terulang kembali.--

 


PT PLN (Persero) telah menyiapkan langkah khusus menjaga ketahanan batu bara agar krisis energi primer pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak terulang kembali.--

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah secara resmi membuka kembali keran ekspor batu bara mulai hari ini, Rabu, 12 Januari 2022. 

Meski demikian, hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang boleh nge-gas ekspor. Sebab syarat dan ketentuan tetap berlaku.

Hal itu disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1/2022). 

(BACA JUGA:Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara)

Menurut Arifin Tasrif, pemerintah bakal mendahulukan pengusaha yang sudah memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) untuk dapat izin ekspor batu bara.

"Yang prioritas, yang sudah penuhi DMO 100 persen untuk diberikan prioritas pertama. Yang belum memenuhi agar penuhi terlebih dahulu," tegas Arifin.

Bukan hanya dilarang ekspor, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO juga akan dikenakan sanksi. 

(BACA JUGA:Tata Kelola Batu Bara PLN Kacau, DPR Salahkan PLN )

Kementerian ESDM, kata Arifin, saat ini masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero), terkait terpenuhinya cadangan domestik batu bara untuk pembangkit listrik.

"Jadi ekspor mudah-mudahan bisa ada statemen dari PLN, suplai aman. Sehingga jadwal kedatangan kapal baik ke PLN maupun IPP bisa dipastikan dan sudah ada kontraknya," tegasnya. 

Arifin menyesalkan kondisi yang terjadi beberapa hari terakhir soal krisis batu bara PLN. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan kewajiban pemenuhan DMO tersebut sejak 2014.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: