Tak Penuhi SPM Jalan Tol, Siap-Siap Operator Bisa Gigit Jari

Tak Penuhi SPM Jalan Tol, Siap-Siap Operator Bisa Gigit Jari

Ilustrasi perbaikan jalan tol untuk menunjang SPM Jalan Tol Terpenuhi-Dokumentasi-Jasa Marga

 


Ilustrasi perbaikan jalan tol untuk menunjang SPM Jalan Tol Terpenuhi-Dokumentasi-Jasa Marga

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengelola jalan tol kini tak bisa main-main dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang telah ditetapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. 

 

Konsekuensinya, jika suatu ruas jalan tol tak penuhi SPM jalan tol, maka pengelola tidak diizinkan menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004. 

 

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. Endra S. Atmawidjaja, saat ditemui secara khusus oleh Fin.co.id di ruang kerjanya, Selasa, 11 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Respon Cepat Pengelola Tol Kapal Betung Atasi Masalah Masalah Lubang dan Truk ODOL)

 

"Kita lakukan.peringatan kepada BUJT untuk segera memenuhi SPM jalan tol. Kalau itu tidak bisa, maka tarifnya tidak bisa kita naikkan tarifnya yang dua tahun sekali," tegas Endra yang juga merupakan juru bicara Menteri PUPR tersebut. 

 

Kementerian PUPR, kata Endra, secara rutin memantau kondisi ruas-ruas tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

"Intinya gini kalau kita di pemerintah sebagai regulator. Kita mengawasi BUJT dari sisi pemenuhan SPM jalan tol. Setiap 6 bulan sekali kita cek secara menyeluruh. Kita meng enforce," tegasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: