Rakata Banner Detail

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen. Wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen. "KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12). Adapun perinciannya antara lain bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen. Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen. Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal. "Yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," kata Alex. Lebih lanjut, Alex mengungkapkan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Menurut Alex, fitur tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat. "Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," ucapnya. Hingga 20 Desember 2021, kata Alex, menu e-announcement LHKPN pada elhkpn.kpk.go.id telah diakses sebanyak 664.933 kali. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: