Insiden Larangan Natal, LBH Bandarlampung Sesalkan Sikap Pemerintah

BANDARLAMPUNG - Insiden perayaan Natal Jemaat Gereja GPI Kabupaten Tulangbawang, Lampung sangat disesalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Karena Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah dapat menjamin keamanan dan kenyamanan ibadah umat beragama. Sehingga insiden tersebut tak terulang kembali. "Kami mendorong kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi, menyelesaikan serta menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman khususnya di Gereja GPI Tulangbawang," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, dalam keterangannya, Rabu, 29 Desember 2021 . Pihaknya juga meminta agar aparat keamanan dapat menjaga keamanan dan menindak tegas perbuatan-perbuatan yang berpotensi mengganggu umat beragama dalam beribadah. Agar kerukunan antara umat beragama dapat tercipta. "Kami sangat menyayangkan atas peristiwa yang dialami oleh jemaat gereja GPI di Tulangbawang yang terganggu oleh sekelompok masyarakat, sehingga tidak dapat melangsungkan perayaan Natal dengan khidmat," ujarnya. Padahal, setiap orang yang melakukan ibadah telah dijamin oleh negara agar merasa nyaman dalam menjalankan ibadah seperti halnya yang tertuang di dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," katanya. Kemudian, pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau UDHR (Universal Declaration of Human Rights) diatur dalam Pasal 18, yang mana setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri". "Selain itu, juga tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang tertulis setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," katanya. Namun, ternyata dalam praktiknya jemaat Gereja GPI di Tulangbawang tidak merasakan kenyamanan dalam beribadah, terlepas mengenai permasalahan dalam proses pembangunan gereja tersebut.(gw)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: