KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), sebagai tersangka kasus suap. Sebelum ditetapkan tersangka, Amdi Merya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9) malam.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9).

Selain Andi Merya Nur, Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

"Saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur," lanjutnya.

Andi Merya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama tethitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Selasa (21/9) malam di Kabupaten Kolaka Timur, yaitu Andi Merya Nur, Anzarullah, Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: