Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, PKS: Belum ada Penelitian Ilmiah yang...

Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, PKS: Belum ada Penelitian Ilmiah yang...

JAKARTA - Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dilakukan ditujukan untuk menjadi legal standing. Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya berada di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengingatkan bahwa perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur. Khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini. Menurutnya, perpindahan IKN harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru. “Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan,” ujar Slamet di Jakarta, Kamis, (30/12/2021). Dikatakannya, penelitian ilmiah terkait dengan bencana ekologis sangat penting untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN. Mengingat sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020. "Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut. Belum lagi terkait dengan lingkungan dan konservasi Wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati yang sangat beragam," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: