Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Smith Bakal Tersangka Lagi?

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Smith Bakal Tersangka Lagi?

BANDUNG - Habib Bahar Smith kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini penceramah yang baru bebas dari penjara ini terjerat kasusujaran kebencian. Bahkan kasusnya sudah naik ke penyidikan. Hal terebut diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. Dikatakannya penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar Smith. Awalnya status kasus tersebut adalah penyelidikin dan kini dinaikan ke penyidikan. "Tim penyidik sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 30 Desember 2021. Bahkan menurutnya, penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith pada Selasa (28/12) di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Rekaman video penyerahan SPDP tersebut itu pun sudah beredar di media sosial. Terlihat dalam rekaman, polisi dari reserse kriminal tengah memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya. Sayangnya, dalam keterangan tertulisnya Suntana tidak menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Bahar Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA. Dalam kasus ini pasal yang akan diterapkan polisi Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Biasanya jika suatu kasus sudah dinaikan statusnya ke penyidikan akan segera muncul tersangka. Namun, untuk penetapan tersangka diperlukan bukti-bukti yang memadai. Diketahui, Habib Bahar bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya dan dinyatakan bebas pada Minggu (21/11/2021). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Mujiarto mengatakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana. “Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11). Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.(gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: