Rakata Banner Detail

Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil 2 Eks Petinggi Waskita Karya

Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil 2 Eks Petinggi Waskita Karya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan petinggi PT Waskita Karya, Anjar Kuswijanarko dan Tukijo, Kamis (30/12).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko.

""Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dono Purwoko)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/12).

Diketahui, Anjar Kuswijanarko sempat menjabat SVP Production Control Division PT Waskita Karya. Teranyar, Anjar Kuswijanarko diketahui menjabat Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road. Sementara Tukijo sempat menjabat Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya.

Selain Anjar dan Tukijo, tim penyidik KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) M Rizal. Ia  akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.

Rizal bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW).

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Adi Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh KPK bersamaan dengan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko pada 10 November 2021 lalu.

Usai pemeriksaan, tim penyidik lantas memutuskan untuk menahan Dono. Namun, Adi Wibowo belum ditahan lantaran yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan KPK karena mengaku sakit.

Kasus yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Minahasa dan Gowa ini bermula pada 2010. Saat itu, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Dari korupsi tersebut negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar rupiah yang dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: