Bikin Merinding! Bayi Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Air

Bikin Merinding! Bayi Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Air

TEGAL - Bayi tanpa kepala ditemukan warga di saluran air di wilayah RT 03/03, Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ternyata bayi tersebut korban aborsi hubungan gelap ayah ibunya. Kasus tersebut terungkap berkat penyelidikan polisi. Bayi terebut ternyata masih berusia 7 bulan. Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pengungkapan kasus bermula saat sejumlah warga menemukan jazad bayi di aliran sungai di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Krandon 11 November lalu. Dari penemuan mayat bayi itu lalu dilakukan serangkaian penyelidikan. "Hasilnya mengerucut pada SF (24) yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia dan dikuburkan di halaman rumahnya," katanya saat gelar pers rilis, Kamis, 30 Desember 2021. Namun, oleh orang tua pelaku, jazad bayi dibuang ke sungai dan hanyut sebelum akhirnya ditemukan warga. Pelaku selama ini menyembunyikan kehamilannya, dan mengkonsumsi bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menggugurkan kandungannya. "Kepada penyidik, SF mengaku telah menguburkan bayinya yang sudah meninggal dunia saat dilahirkannya," ujarnya dilansir Radartegal.com. Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farisky menambahkan dari kasus itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. Hasilnya, memang ada riwayat gangguan psikologisnya. "Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis, "ujar Vonny. Menurut Vonny, sebelumnya pelaku berencana untuk menikah dengan pasangannya. Namun, karena hamil, dia malu dan memilih mengkonsumsi teh pelangsing untuk menggugurkan janin dalam kandungannya. Vonny mengungkapkan setelah jazad korban dikuburkan di halaman rumah oleh pelaku, selang sehari ternyata menimbulkan aroma tak sedap. Tidak tahan dengan aroma itu, orang tua pelaku akhirnya membuangnya ke sungai, karena tidak mengira jazad tersebut adalah cucunya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 346 jo 181 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar saluran sekunder di wilayah RT 03 RW 03 digegerkan dengan penemuan jazad bayi yang sudah mengambang, Kamis (11/11) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Tragisnya, saat ditemukan kondisi jazad bayi itu sangat mengenaskan, karena tanpa kepala. jazad bayi maklang itu ditemukan warga saat bekerja bakti membongkar jembatan yang dipenuhi timbunan sampah. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: