Tiga Tahun Berstatus Tersangka, PT Nindya Karya Segera Diadili

Tiga Tahun Berstatus Tersangka, PT Nindya Karya Segera Diadili

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, Kamis (30/12). Kedua perusahaan menyandang status tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011. "Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari tim penyidik ke tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/12). Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan kedua perusahaan. Usai rampung, surat dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali. Diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu. Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar. PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga mendulang keuntungan sebesar Rp49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: