JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Alifudin tidak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan tanaman kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat. “Kratom berbeda dengan ganja. Menurut mayoritas orang yang mengonsumsi Kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi sedangkan ganja itu berhalusinasi,” ujar politisi PKS dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9). Menurut Alifudin, kratom bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan aturan yang tepat guna. Karenanya, ia meminta agar pemerintah mendukung legalitas tanaman kratom. Pelarangan kratom akan berdampak terhadap perekonomian petani. Terlebih lagi di daerah seperti Kapuas Hulu yang merupakan sentra pertanian kratom. Hal ini berpotensi menyebabkan pengangguran dalam pandemi Covid-19. BNN memasukan kratom sebagai narkotika jenis 1. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika. “Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan barat sejak dahulu kala. Kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia,” tukasnya. Sementara Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerahkan polemik kratom ke para ahli untuk diteliti dampak positif dan negatifnya. Ia mendaku sudah berkoordinasi dengan BNN membahas kratom. “Terus terang saya belum memahami hal tersebut,” ujar Menkes Budi. (khf/fin)
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Terbaru Juli 2026: Lengkap dari Rp1 Jutaan Hingga Flagship
Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
Gratis! 7 Sekolah Kedinasan Paling Favorit 2026, Cek Syarat Usia Sebelum Daftar
Emil Audero Resmi Berpamitan dengan Cremonese, Hijrah Kemana Lagi?