Tanaman Kratom Masuk Kategori Narkoba, Hilangnya Potensi Ekspor Rp50 Triliun

Tanaman Kratom Masuk Kategori Narkoba, Hilangnya Potensi Ekspor Rp50 Triliun

  JAKARTA - Anggota DPR RI Daniel Johan mengatakan ekspor kratom dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ke Belanda merupakan bukti bahwa tanaman tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Serta berpotensi menambah devisa negara hingga puluhan triliun rupiah. "Ini adalah bukti prestasi petani kratom sehingga sehingga pemerintah harus membela mereka karena nilai permintaan ekspornya bisa mencapai Rp50 triliun lebih per tahun," kata Daniel Johan. Menurutnya, kalau ini tidak dilakukan maka yang akan diuntungkan adalah negara Thailand. Yang menganggap kratom sebagai produk yang legal. "Ujung-ujungnya kratom dilarang di negerinya sendiri, tapi Indonesia terus melakukan impor produk-produk kesehatan dari luar," kata Daniel, dilansir dari Antara, Sabtu (2/10). Untuk itu, kata dia, menjadi tugas semua pihak agar ekspor ini terus berlanjut dan meningkat, bukan malah dijegal. "Bahkan seharusnya dorong industri farmasinya agar tumbuh dan berkembang di Indonesia," ujar dia. Sementara sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memasukkan kratom sebagai salah satu jenis bahan narkotika sehingga mau dilarang, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak ditemukan kratom dalam jenis narkotika. "Jadi kita minta pemerintah segera melakukan penelitian yang mendalam dan final dengan melibatkan badan riset nasional, para ahli dari berbagai kampus, sehingga kebijakan yang diambil memiliki dasar ilmiah yang kuat, karena kratom itu termasuk harta Indonesia seperti sarang burung walet," kata Daniel Johan. Ia mengingatkan memberangus kratom tanpa landasan yang kuat sama saja sedang memberangus harta Indonesia sendiri. "Komisi IV DPR RI mendorong rakor lintas sektoral antara Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, karantina, Bea Cukai dan gubernur. Komisi IV DPR RI siap memfasilitasi rakor tersebut," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: