Dicabuli Kakek di Ladang Jagung, Wanita Down Syndrome Lapor Keluarga Gunakan Bahasa Isyarat

Dicabuli Kakek di Ladang Jagung, Wanita Down Syndrome Lapor Keluarga Gunakan Bahasa Isyarat

PADANG - Seorang wanita muda penerita down syndrome lapor pada keluarganya telah dicabuli di ladang jagung. Pelakunya adalah seorang kakek berusia 65 tahun. Pelaku yang telah berusia 65 tahun itu diketahui berinisial R alias Pusek. Pelaku langsung ditangkap aparat Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya menangkap Pusek, di kediamannya di kawasan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu, 29 Desember 2021 malam. Pusek pun kini mendekam di sel tahanan. "Pelaku kami tangkap pada Rabu (29/12) malam, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," katanya dalam keterangannya dikutip Jumat, 31 Desember 2021. Diungkapkannya, kasus pencabulan yang dilakukan Pusek terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah ladang jagung di Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Kala itu, seorang warga melihat Pusek sedang berduaan dengan korban. Karena curiga, warga kemudian melaporkan ke pihak keluarga korban. Oleh keluarga, korban kemudian diminta untuk menceritakan apa yang terjadi saat bersama Pusek di ladang jagung. "Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli," katanya. Keluarga kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 3 Desember 2021. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Pusek dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(ant/gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: