Indikasi Korupsi Korporasi dan TPPU pada Kejahatan TPPO

Indikasi Korupsi Korporasi dan TPPU pada Kejahatan TPPO

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking berkaitan dengan korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya penelusuran terus dilakukan aparat penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan banyak permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI). Misalnya dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Umumnya kasus-kasus tersebut menimpa wanita. "Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas SIkat Sindikat BP2MI di Hotel Intercontinental Dago Bandung, Kamis (7/10). Terkait praktik korupsi, dicontohkannya ada perusahaan yang mengirim jumlah PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui negara terkait. "Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor," jelasnya. Praktik gratifikasi atau suap juga tak bisa dihindari. Peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik. "Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," lanjutnya. Dia juag menegaskan, bahwa praktik kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT. Menurut dia, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dalam upaya menanggulangi TPPO yang dilakukan korporasi, maka UU No. 21 tahun 2007 mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. "Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum TPPO dapat memberikan harapan bagi upaya pengusutan dan pemberantasan TPPO atau human trafficking," tuturnya. Jaksa juga bisa berperan dalam penanganan pekerja migran Indonesia ini. Salah satunya, dengan mengajukan tuntutan restitusi korban TPPO. Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata. "Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," terangnya.(rls/lan/gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: