Rakata Banner Detail

Tolak Laporan Wanita Korban Perampokan, Polisi Berpangkat Aipda Ini Dapat Sanksi...

Tolak Laporan Wanita Korban Perampokan, Polisi Berpangkat Aipda Ini Dapat Sanksi...

JAKARTA - Polri memberikan sanksi terhadap Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan wanita korban perampokan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sanksi disiplin yang diberikan terhadap Aipda Rudi adalah dipindah tugasnya ke Papua Barat. "Putusan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area terhadap Aipda Rudi Panjaitan hari sudah keluar. Rudi Panjaitan dipindah ke Papua Barat," katanya, dikutip Jumat, 31 Desember 2021. Sanksi berupa mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui seorang wanita yang berinisial MK menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial. Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan. Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.(ant/gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: