Catat! Komcad Bukan Wajib Militer

Catat! Komcad Bukan Wajib Militer

JAKARTA - Pasukan komponen cadangan (komcad) TNI bukan wajib militer. Mereka bergabung secara sukarela. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan pihaknya maupun TNI tidak pernah mewajibkan warga negara mengikuti wajib militer (Wamil). "Anggota komcad yang nonaktif atau tidak bertugas tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesinya masing-masing," kata Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI dalam keterangannya, Selasa (12/10). Namun apabila pada situasi perang, komcad cadangan dapat dikerahkan. Pengerahan Komcad atas perintah Presiden dengan persetujuan DPR RI. Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI. Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mengikuti latihan dan mobilisasi. Kemhan menyatakan pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang, di antaranya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). "Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," paparnya. Setidaknya ada 3.103 anggota komponen cadangan yang telah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 2021 lalu. Ribuan orang itu menjalani telah menjalani pelatihan dasar militer di Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V Brawijaya, dan Rindam XII/Tanjungpura. "Komponen cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan," tuturnya. Anggota Komcad juga berhak menerima uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan lainnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: