Ini Peran Artificial Intelligence Terhadap UU Hak Cipta

fin.co.id - 14/10/2021, 18:47 WIB

Ini Peran Artificial Intelligence Terhadap UU Hak Cipta

JAKARTA - Menciptakan karya menggunakan artificial intelligence (AI) memiliki implikasi sangat penting terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Ketika Kecerdasan Artifisial (artificial intelligence/AI) menjadi lebih baik dalam menghasilkan karya kreatif. Hal ini semakin mengaburkan perbedaan antara karya seni yang dibuat oleh manusia dan yang dibuat komputer," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam seminar virtual, Kamis (14/10).

Karya kreatif memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta jika orisinal. Sebagian besar yurisdiksi, termasuk Spanyol dan Jerman, menyatakan hanya karya yang dibuat oleh manusia yang dapat dilindungi oleh hak cipta.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menekankan, sebelumnya komputer memiliki kedudukan yang serupa dengan pena dan kertas. Komputer hanya merupakan alat yang mendukung proses kreatif.

"Akan tetapi, dengan AI, komputer dapat menghasilkan karya kreatif dan membuat berbagai keputusan yang terlibat dalam proses kreatif tanpa campur tangan manusia. UU Hak Cipta ini, ketika dibuat, belum terpikirkan mengenai AI," ucapnya.

Menurutnya, ada tiga pilar sistem kerja hak cipta. Pilar pertama adalah regulasi yang merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan. Ini untuk menjamin hak-hak dari pencipta dan perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta.

Yang kedua meliputi penegakan hukum yang merupakan wujud penanggulangan pelanggaran atas karya cipta dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Pilar ketiga adalah manajemen. Ini meliputi pengelolaan hak komersialisasi karya cipta yang harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.

Untuk mengakomodasi pilar pertama yang menjadi tonggak kedua pilar selanjutnya, perlu dilakukan terobosan-terobosan baru dalam penemuan hukum. "Kita harus melakukan terobosan-terobosan untuk melihat bahwa AI ini harus dilindungi dalam konteks intellectual property rights," pungkasnya Edward. (rh/fin)

Admin
Penulis