News

Jangan Coba-Coba Cari Celah, Kemenhub Takkan Terbitkan SPB Pengapalan Ekspor Batu Bara

fin.co.id - 02/01/2022, 13:15 WIB

 

 

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendukung adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara. Dukungan dimaksud berupa diterbitkannya surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan komoditas pertambangan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujar Arif di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Arif.

BACA JUGA:

Aneh, Realisasi Ekspor Batubara Minim Kok PLN Kekurangan Pasokan

Pasokan Batu Bara Aman, PLN Pastikan Keandalan Listrik ke Pelanggan

Roadmap Transisi Energi: Tahun 2030 PLTU Batubara Pensiun Bertahap

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut. dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan  untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Untuk tidak menerbitkan SPB terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," ujarnya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," pungkas Capt. Mugen.

Admin
Penulis
-->