Pro Kontra Syarat Penerbangan, dr Tirta: Kembalikan Fungsi Swab PCR Jadi Alat Diagnosa!

Pro Kontra Syarat Penerbangan, dr Tirta: Kembalikan Fungsi Swab PCR Jadi Alat Diagnosa!

  JAKARTA - Pro kontra soal persyaratan wajib bagi penumpang pesawat dengan tujuan dari dan menuju Jawa-Bali kembali menyeruak ke publik. Hal ini terkait dengan kewajiban Tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang, dengan tujuan pulau Jawa dan Bali, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Nomor 88 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini lantas dianggap memberatkan dan kontraproduktif dengan kebijakan lainnya, seperti di sektor pariwisata. Dokter (dr) Tirta Mandira Hudhi, pegiat sosial media yang juga seorang aktivis kesehatan menjadi salah satu orang yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam cuitannya di akun twitter pribadinya, @tirta_cipeng ia secara tegas meminta agar fungsi swab PCR dikembalikan menjadi alat diagnosa, bukan alat screening COVID-19. "Kembalikan fungsi swab pcr menjadi alat diagnosa. Cukup Screening antigen saja," demikian tulis dr Tirta. BACA JUGA: Antigen Tak Berlaku, Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali Wajib PCR! dr Tirta juga menyoroti kebijakan tersebut yang hanya diberlakukan pada transportasi udara saja. Sementara pada transportasi darat, cukup hanya mempersyaratkan vaksinasi dan swab Antigen saja. "Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab pcr. Padahal sudah beberapa sumber menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," tegas dr Tirta. [caption id="attachment_567850" align="alignnone" width="684"]dr Tirta: Kembalikan Fungsi Swab PCR Jadi Alat Diagnosa! Cuitan dr Tirta Mandira Hudhi dalam postingan di akun twitter pribadinya @tirta_cipeng[/caption] Rawan Diselewengkan Kewajiban swab sebagai syarat penerbangan, sangat rawan untuk diselewengkan oleh oknum tertentu. Hal itu sudah dibuktikan dari adanya penangkapan pengguna dan penerbit hasil swab PCR palsu di Bandara Kualanamu Medan. BACA JUGA: Terbang Harus Pakai Tes PCR, dr. Tirta: Kebijakan Ini Bagai 2 Mata Pedang Seorang karyawan swasta dari agen travel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tes PCR untuk keberangkatan calon penumpang pada penerbangan domestik. "Pelaku membuat surat hasil pemeriksaan PCR swab tes Covid-19 tanpa adanya pengambilan sampel dan pengujian di lab," ungkap Wakapolres Deliserdang AKBP Julianto P Sirait kepada awak Media, Jumat (22/10/2021). Dari hasil kejahatannya ini, pelaku menerima uang Rp 750 ribu dari hasil penjualan dokumen surat tes yang dijual kepada calon penumpang. (git/fin)    

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: