Siapa Tersangka Korupsi Jiwasraya?

Siapa Tersangka Korupsi Jiwasraya?

JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terutama soa program asuransi yang gagal bayar dan penempatan investasi. Sejumlah saksi secara maraton diperiksa. Baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia , Suparji Ahmad mengatakan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun saat ini menjadi perhatian publik. "Kasus Jiwasraya masih penuh misteri. Karena sampai sekarang ada mekanisme pertanggungjawaban hukum. Dari 10 orang yang dicekal belum ada progres yang signifikan," ujar Suparji kepada FIN, di Jakarta, Rabu (1/1). Saat ini, kata Suparji, semua mata rakyat Indonesia tengah tertuju ke Kejaksaan Agung. Publik berharap Kejaksaan mampu menuntaskan kasus Jiwasraya hingga membawa kasus ini ke pengadilan. "Kasus ini harus ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas. Termasuk siapa-siapa saja yang terlibat," jelasnya. Dia menyarankan agar tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Jiwasraya lama. "Mereka juga harus dimintai pertanggung jawaban. Karena hal ini terjadi tidak sesaat. Perlu diketahui apakah salah dalam investasi atau mungkinkah ada kaitannya investasi politik," ucapnya. Soal aset calon tersangka, Suparji setuju dilakukan penelusuran. Jika terbukti, harus disita oleh negara. "Sesuai prosedur penyitaan, untuk pengumpulan barang bukti," tutupnya. Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan penyidikan perkara Jiwasraya terus berjalan. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi. Yakni Heru Hidayat selaku Komisaris Presiden PT Trada Alam Mineral tbk dan Beny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional tbk. "Beni melalui pengacaranya mengirim surat tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit. Tapi Heru hadir dan diperiksa. Dia sudah memberikan keterangan. Dari sejumlah keterangan itu, akan kita himpun sebagai fakta hukum dan sebagai bahan analisa," jelasnya. Disinggung soal materi pemeriksaan Heru Hidayat, Adi enggan membeberkannya. Alasannya hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. "ini subtansi dan teknis. Kita tidak bisa sampaikan. Yang jelas kami masih terus bekerja," paparnya. Sebelumnya, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap 10 orang. Hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam program asuransi yang gagal bayar dan penempatan investasi. Ke 10 orang yang sudah dicegah tersebut dipastikan masih berada di Indonesia alias tidak kabur keluar negeri. Surat permohonan pencegahan itu dikirimkan Kejaksaan Agung melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan ditandatangi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pada, Kamis , 26 Desember 2019. Surat dengan Nomor R-1959/D/Dip.4/12/2019 berperihal Pencegahan Ke luar Negeri atasnama Hendrisman Rahim dkk (10 orang). Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang saksi pada, Jumat (27/13) lalu. Yakni Asnawi Syam yang merupakan Karyawan BUMN dan juga mantan Direktur PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2017-2018. Eldin Rizal Nasution yang merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018. Lalu, Josep Chandara selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus selaku Direktur Utama PT Tri Mega. (lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: