Curanmor Masih Mengintai

Curanmor Masih Mengintai

LETNAN HARUN – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mengancam masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Untuk diperlukan kewaspadaan semua pihak. Terlebih selama 2019 telah 30 kasus curanmor yang diungkap kepolisian. Menjelang malam tahun baru, pada 28 Desember 2019 di Jalan Moh. Hatta Kecamatan Cipedes, komplotan maling mencuri sebuah mobil boks Futura milik warga yang terparkir di halaman masjid. Tidak sampai 24 jam, polisi mengamankan dua pelaku yakni YN dan TD di wilayah Ciamis. Hal itu berkat rekaman CCTV sebuah toko yang menjadi petunjuk bagi kepolisian. Selain kedua pemuda tersebut, masih ada empat tersangka lain yang masih buron. YN mengaku baru dua kali melakukan pencurian mobil di Tasikmalaya dan Ciamis. Dia merupakan otak pelaku dari komplotan maling dengan sasaran kendaraan roda empat. “Baru dua kali saja pak,” ujarnya kepada polisi pada ekspos di Mapolresta, Selasa (31/12/2019). Namun demikian polisi sudah mendapat petunjuk bahwa dia merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian di beberapa daerah. Saat disinggung soal beberapa pencurian di Kabupaten Tasikmalaya, Cilacap dan beberapa daerah lainnya dia tidak bisa lagi berkelit. “Iya pak, sudah lebih (dari dua kali mencuri),” tuturnya. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto SIK menuturkan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor masih cukup merajalela di wilayah hukumnya. Para pelaku memanfaatkan kelengahan dari para korban terutama yang tidak menggunakan pengamanan tambahan. “Kami imbau para pemilik kendaraan melakukan pengaman lebih, dan tidak memarkirkan mobilnya di sembarang tempat,” tuturnya. Selain sepeda motor, mobil boks dan pikap lebih rawan menjadi sasaran maling. Karena pemilik kendaraan itu jarang memberikan pengaman lebih terhadap mobil jenis tersebut. “Analisis kami jenis mobil-mobil tersebut lebih jadi sasaran, hanya mengandalkan pengaman pabrikan,” katanya. Sepanjang tahun 2019 Polres Tasikmalaya Kota menerima 343 laporan pelanggaran pidana, 278 diantaranya sudah berhasil diselesaikan. Selain 61 kasus pencurian, kasus-kasus yang berhasil diungkap yakni 53 kasus penipuan dan penggelapan, 42 kasus perlindungan anak, 24 kasus pelanggaran ITE, 18 kasus penganiayaan, 18 kasus penggelapan, dan 16 kasus KDRT. “Alhamdulillah 81,05% kasus bisa kita selesaikan,” ujarnya. Kalkulasi ini mengalami perbaikan dibanding dengan tahun 2018 di mana tercatat ada 430 kasus yang masuk ke Polres Tasikmalaya Kota. Dari jumlah tersebut, yang berhasil ditangani yakni sebanyak 276 dari total kasus. “Alhamdulillah juga kasus kejahatannya mengalami penurunan,” katanya. Ada beberapa kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota di tahun 2019. Diantaranya yakni pembunuhan Oon Saonah di Hotel Daya Grand, live sex pasangan suami istri di Kecamatan Kadipaten, pelemparan sperma, perusakan Al-Qur’an dan beberapa kasus lainnya. (rga)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: