BPJS Naik, Pemerintah Ingkari Kesepakatan

BPJS Naik, Pemerintah Ingkari Kesepakatan

JAKARTA - Memasuki awal 2020, di tengah berbagai berita tentang bencana banjir di beberapa wilayah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019. Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali. Hal ini tentu saja memberatkan peserta BPJS Mandiri. Peserta kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dari iuran semula. Sementara peserta kelas 3 mandiri naik sebesar 65 persen. Ini akan dialami oleh peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin. Bahkan selama ini sangat berat memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan sangat mengecewakan. Karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR. Dia mengatakan Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton bersama dengan Komisi IX sampai dini hari sebanyak dua kali. Yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019. “Rapat dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan. Setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP. Karena hal ini akan cukup memberatkan di tengah situasi ekonomi yang masih lesu,” imbuhnya. Sejak rapat gabungan dilaksanakan, Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Kurniasih menambahkan, dalam rapat pada 12 Desember lalu sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara tiga alternatif yang diusulkan oleh kementerian kesehatan guna mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP. “Alternatif yang disepakati adalah alternatif dua. Bahwa manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres No. 75/2019,” bebernya. Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini, tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III. Namun kenyataannya, kenaikan yang mulai diberlakukan, akan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020. Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan. Bahkan yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat. Kurniasih menyampaikan dirinya sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada peserta. Ini untuk kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini. Menurutnya, hal ini sangat memprihatinkan. Karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS-nya. Yakni dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Sebelumnya pemerintah dalam Rapat Gabungan Komisi VIII, IX dan XI dengan sejumlah Menteri dan lembaga terkait, sudah berkomitmen untuk tidak membebani kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri ini. Dalam rapat gabungan tersebut disepakati pemerintah akan mencari jalan lain dalam menyelesaikan persoalan defisit Dana Jaminan Sosial. Ini sudah menjadi kesimpulan rapat saat itu karena disepekati semua yang hadir. Namun semua hasil rapat bersama dengan DPR RI, diabaikan begitu saja. “Jika jeritan rakyat dan suara DPR RI serta hasil rapat bersama pemerintah dengan DPR RI tak lagi didengar, maka siapa yang harus memperjuangkan amanat UUD 1945, rakyat berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah,” tegasnya. Terpisah, anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak BPJS Kesehatan memperjuangkan peserta Kelas III mandiri yang benar-benar tidak mampu bisa dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga iurannya ditanggung pemerintah. "Jumlah mereka sebanyak 20,4 juta orang. Di antaranya terdapat sekitar 9,8 juta orang yang menunggak iuran," kata Yahya Zaini. Ia meminta BPJS Kesehatan pro-aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penanggung jawab data kemiskinan. "Yang perlu diprioritaskan masuk PBI adalah 9,8 juta orang tersebut. Ini akan menjadi solusi karena desakan DPR supaya pemerintah memberi subsidi kepada mereka tidak bisa dipenuhi," jelas Yahya. Politisi dari Partai Golkar ini juga berharap pada 2020 ini ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga penambahan peserta PBI tersebut dapat dialokasikan. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: