Kejagung Diminta Periksa Intensif Pimpinan OJK

Kejagung Diminta Periksa Intensif Pimpinan OJK

FIN.CO.ID - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung didesak untuk memeriksa intensif para pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik yang aktif atau yang sudah mantan terkiat kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk membongkar kasus tersebut. Terlebih beberapa hari belakangan, penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari internal Jiwasraya maupun dari pihak swasta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai keterangan dari Pimpinan OJK dan para mantan pimpinan sangat diperlukan. "Perlu, sangat perlu dipanggil diperiksa para mantan pimpinannya (OJK) khususnya dalam periode saat ini," katanya di Jakarta, Minggu (5/1). Selain itu, dia juga memprediksi dalam waktu dekat ini penyidik Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka, kasus Jiwasraya. Hal itu bisa dilihat dari intensitas Kejaksaan Agung dalam memeriksa pihak-pihak sebagai saksi. "Kita lihat kan saksi diperiksa terus, mungkin penetapan tersangka tak lama lagi," jelasnya. Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan pemeriksaan berbagai pihak tergantung pada kebutuhan tim penyidik. "Kami akan berjalan sesuai dengan perkembangan fakta hukum, dengan struktur perkara yang sudah kami bentuk," katanya. "Jadi nanti akan berjalan pada saat waktunya, jika memang dibutuhkan (kita periksa) tapi kalau engga ya untuk apa kita mintak keterangan. Kira-kira begitu," tegasnya. Saat ini, kata Adi, tim penyidik sedang membangun kasus menghimpun fakta hukum, nantinya akan merumuskan alat bukti. "Kami tidak berdasarkan asumsi. Kami sesuai fakta hukum. Sesuai dengan kebutuhan, kami menangani perkara harus efektif dan efesien. Dan ini perkara besar jadi kita harus hati hati, jangan sampai nanti ad hal hal yang lain yang kita tidak inginkan," tutupnya. Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus terus menerus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam program asuransi yang gagal bayar dan penempatan investasi. Pengembangan dilakukan dengan secara maraton memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah dan swasta. Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pencegahan berpergian keluar negeri terhadap 10 orang terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ke-10 orang yang sudah dicegah tersebut dipastikan masih berada di Indonesia. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi pada Jumat (27/12) lalu yakni Asnawi Syam yang merupakan Karyawan BUMN dan juga mantan Direktur PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2017-2018. Eldin Rizal Nasution yang merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018. Lalu, Josep Chandara selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus selaku Direktur Utama PT Tri Mega. Dari hasil penelusuran Fajar Indonesia Network (FIN), surat permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk 10 orang dikirimkan Kejaksaan Agung melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan ditandatangi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pada, Kamis, 26 Desember 2019. Surat dengan Nomor R-1959/D/Dip.4/12/2019 berperihal Pencegahan Ke luar Negeri atasnama Hendrisman Rahim dkk. Dalam surat itu juga tertera identitas ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri: 1. Hendrisman Rahim merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 s/d 2018. 2. De Yong Adrian, mantan Direktur Pemeasaran PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 s/d 2018. 3. Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 s/d 2018. 4. Muhamad Zamkhani, PNS pada Asisten Deouti I pada Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian BUMN (mantan Direktur SDM & Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015 s/d 2016. 5. Djonny Wiguna, mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 s/d 2018. 6. Getta Leonardo Arisanto, mantan Vice President / Agen Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2017 s/d 2018. 7. Eldin Rizal Nasution, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan aliansi Strategis Jiwasraya (persero) periode 2014 s/d 2018. 8. Heru Hidayat, swasta (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. TBK (TRAM) 9. Benny Tjokrosaputro, wiraswasta (Komisaris PT Hanson Internasional Tbk 10. Asmawi Syam, Karyawan BUMN (mantan Direktur PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2017 s/d 2018. "Karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan periode 2008 s/d 2018 sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut. Keputusan Jaksa Agung tersebut, diterbitkan atas dasar permintaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan nota dinas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor R-18/F/Fd/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.(lan/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: